Pertamina waswas kalau SKK Migas jadi perusahaan



JAKARTA. Di tengah wacana perubahan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi perusahaan, PT. Pertamina (Persero) bersikap kritis terkait ide tersebut.

Ini lantaran dengan bergantinya status menjadi perusahaan, SKK Migas dapat memiliki participating interest yang juga berwenang dalam mengawasi kegiatan hulu migas. Menurut Vice President and Chief Legal Counsel Pertamina, Alan Frederik, upaya perubahan status SKK Migas menjadi perusahaan merupakan rencana yang harus dipikirkan matang dan terencana. Alan mengatakan, jangan sampai perubahan itu menimbulkan masalah lagi di kemudian hari. "Sejauh ini kan SKK Migas bertugas membantu Menteri ESDM untuk melakukan pengawasan di kegiatan hulu migas. Saya pikir agak sulit bagi badan tersebut menyinergikan tugasnya sebagai regulator dan berbisnis, walaupun statusnya menjadi perusahaan atau BUMN," cetusnya, Selasa (30/4). Kendati begitu, Alan bilang, pihaknya enggan mengomentari terlalu panjang menyoal realisasi wacana tersebut. Ini lantaran kewenangan perubahan status SKK Migas menjadi perusahaan tergantung pada revisi UU Migas No. 2 tahun 2012 yang sedang digodok DPR bersama Pemerintah.

Jika nantinya terealisasi, harapnya, jangan sampai tugas pengawasan yang sekarang ada pada pundak SKK Migas menjadi bumerang bagi kinerja badan eks BP Migas tersebut dalam berbisnis. "Sebagai entitas Negara, kami menyerahkan semuanya ke Pemerintah. Tapi jangan sampai ke depannya dengan status itu, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan merugikan banyak pihak," ungkapnya. Pengamat perminyakan, Darmawan Prasodjo mengatakan, wacana perubahan status SKK Migas menjadi perusahaan merupakan hal yang wajar dalam kegiatan usaha hulu migas nasional. Darmawan beralasan, hadirnya perusahaan negara baru yang bergerak di bisnis migas dapat menjadi penyemangat bagi kinerja Pertamina. Walaupun begitu, ia bilang,diperlukan adanya koordinasi yang baik di tubuh SKK Migas sebagai entitas bisnis dan regulator. Ini dimaksudkan untuk meminimalisasi kompetisi bisnis yang tidak sehat antara kedua perusahaan. "Yang saya tekankan itu mengenai implementasi SKK Migas jika sudah berubah menjadi Perusahaan. Jangan sampai muncul masalah yang sama seperti ketika Pertamina memiliki tugas untuk mengawasi kegiatan hulu migas pada waktu lalu," terangnya. Seiring dengan wacana perubahan status SKK Migas sebagai perusahaan, menurut Darmawan, diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah untuk memberikan kapitalisasi kepada Pertamina. Dengan upaya kapitalisasi, terangnya, perusahaan migas nasional tersebut dapat meningkatkan kinerja dalam mengelola blok yang sudah diberikan.


Jika terealiasi, tambahnya, ia meyakini Pertamina dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada pemasukan Negara. "Saya agak kaget ketika dengar Total menyiapkan dana Rp 25 triliun pada tahun ini untuk mengembangkan blok Mahakam. Jika benar nantinya Pertamina melanjutkan Mahakam, Pemerintah harus dukung penuh mulai dari pendanaan hingga kesiapan lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.