KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran melalui merek Pertamini kian menjamur. Keberadaan Pertamini pun sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin. Keberadaan Pertamini pun menjadi dilematis. Sebab di sisi lain, Pertamini dinilai mempermudah pembelian BBM dan menjadi nafkah bagi sebagian masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun buka suara. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, Pertamini bukan badan usaha yang memiliki izin niaga umum. Sehingga, Pertamini tidak menjadi objek pengawasan BPH Migas.
Pertamini yang tak berizin kian menjamur, begini tanggapan dan usulan BPH Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran melalui merek Pertamini kian menjamur. Keberadaan Pertamini pun sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin. Keberadaan Pertamini pun menjadi dilematis. Sebab di sisi lain, Pertamini dinilai mempermudah pembelian BBM dan menjadi nafkah bagi sebagian masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun buka suara. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, Pertamini bukan badan usaha yang memiliki izin niaga umum. Sehingga, Pertamini tidak menjadi objek pengawasan BPH Migas.