JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar produk-produk asuransi pertanggungan mini (simple risk) ditangani langsung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi nasional. Sehingga, premi yang dipungut tidak melulu untuk menyuburkan bisnis pengelolaan risiko di luar negeri. Produk-produk asuransi yang dimaksud, antara lain asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor dan seluruh produk asuransi jiwa. Alasannya, perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam negeri masih dapat menutup pertanggungan untuk risiko-risiko tersebut. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan regulator terhadap industri asuransi dan reasuransi di dalam negeri. “Selama ini, banyak premi yang mengalir ke luar negeri. Padahal, saya kira untuk produk-produk simple risk bisa dihabiskan di dalam negeri,” ujarnya, kemarin.
Premi mini dilayani asuransi & reasuransi nasional
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar produk-produk asuransi pertanggungan mini (simple risk) ditangani langsung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi nasional. Sehingga, premi yang dipungut tidak melulu untuk menyuburkan bisnis pengelolaan risiko di luar negeri. Produk-produk asuransi yang dimaksud, antara lain asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor dan seluruh produk asuransi jiwa. Alasannya, perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam negeri masih dapat menutup pertanggungan untuk risiko-risiko tersebut. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan regulator terhadap industri asuransi dan reasuransi di dalam negeri. “Selama ini, banyak premi yang mengalir ke luar negeri. Padahal, saya kira untuk produk-produk simple risk bisa dihabiskan di dalam negeri,” ujarnya, kemarin.