Premi mini dilayani asuransi & reasuransi nasional



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar produk-produk asuransi pertanggungan mini (simple risk) ditangani langsung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi nasional. Sehingga, premi yang dipungut tidak melulu untuk menyuburkan bisnis pengelolaan risiko di luar negeri.

Produk-produk asuransi yang dimaksud, antara lain asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor dan seluruh produk asuransi jiwa. Alasannya, perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam negeri masih dapat menutup pertanggungan untuk risiko-risiko tersebut.

Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan regulator terhadap industri asuransi dan reasuransi di dalam negeri. “Selama ini, banyak premi yang mengalir ke luar negeri. Padahal, saya kira untuk produk-produk simple risk bisa dihabiskan di dalam negeri,” ujarnya, kemarin.


Berbeda halnya dengan produk-produk asuransi yang memiliki nilai pertanggungan selangit, sebut saja asuransi satelit dan asuransi pengangkutan. Mengingat, kapasitas perusahaan asuransi atau reasuransi dalam negeri saat ini belum memadai apabila risiko yang dikhawatirkan terjadi.

em>Nah, sembari menunggu pembentukan merger asuransi dan reasuransi supaya kapasitasnya lebih besar dari yang ada saat ini, Firdaus ingin perusahaan asuransi dan reasuransi nasional lebih getol menutup risiko-risiko dengan pertanggungan mini. Ibarat kata, biar pun sedikit demi sedikit lama kelamaan menjadi bukit.

“Untuk merealisasikan itu, kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada pelaku industri terkait. Ini ditujukan juga untuk menyuburkan industri asuransi di dalam negeri.” imbuh dia. Sekadar informasi, defisit neraca berjalan industri asuransi terus melambung dari tahun ke tahun.

Di tahun lalu, dari reasuransi, premi yang mengalir ke luar negeri mencapai Rp 15 triliun. Kebanyakan berasal dari produk-produk asuransi kerugian. Kondisi defisit itu terjadi 20 tahun belakangan. Pernah surplus pada tahun 1998 silam, saat kerusuhan melanda. Tetapi itu pun lantaran klaimnya lebih tinggi ketimbang pendapatan preminya.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menanggapi positif niat baik wasit industri keuangan non bank tersebut. Menurut dia, kebijakan ini memihak industri asuransi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan