KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru di bidang pasar modal, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan penerbitan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali alias buyback saham. Dia bilang POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.
- Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
- Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.