Pertegas moratorium minimarket



JAKARTA. Moratorium Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terancam gagal. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) melalui surat edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/12/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2014 tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, meski sudah ada surat edaran dari Kemdag, di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, masih ada pendirian toko modern baru. "Fakta di lapangan, Pemda mengabaikan (surat edaran) itu," katanya, akhir pekan lalu.

Nah, agar aturan ini lebih mengikat, Ikappi merekomendasikan pemerintah pusat agar menguatkan imbauan moratorium pembangunan toko modern lewat peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Pemerintah (PP).


Pengawasan yang kurang ketat dari pemerintah pusat menjadikan kegiatan pendirian toko modern masih marak berjalan walaupun ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina bilang, pemerintah akan tegas dalam menerapkan kebijakan moratorium toko modern. Bila dalam tiga kali surat teguran tidak diindahkan, toko modern itu akan ditutup. Berdasarkan catatan Kemdag, pada akhir 2014 dari 1.868 mini market yang ada di DKI Jakarta, ada sekitar 37 minimarket yang melanggar ketentuan jarak dan tidak memiliki izin usaha toko modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie