JAKARTA. Moratorium Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terancam gagal. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) melalui surat edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/12/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2014 tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, meski sudah ada surat edaran dari Kemdag, di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, masih ada pendirian toko modern baru. "Fakta di lapangan, Pemda mengabaikan (surat edaran) itu," katanya, akhir pekan lalu. Nah, agar aturan ini lebih mengikat, Ikappi merekomendasikan pemerintah pusat agar menguatkan imbauan moratorium pembangunan toko modern lewat peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Pemerintah (PP).
Pertegas moratorium minimarket
JAKARTA. Moratorium Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terancam gagal. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) melalui surat edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/12/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2014 tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, meski sudah ada surat edaran dari Kemdag, di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, masih ada pendirian toko modern baru. "Fakta di lapangan, Pemda mengabaikan (surat edaran) itu," katanya, akhir pekan lalu. Nah, agar aturan ini lebih mengikat, Ikappi merekomendasikan pemerintah pusat agar menguatkan imbauan moratorium pembangunan toko modern lewat peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Pemerintah (PP).