JAKARTA. Pagi ini, Plt Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kembali bertemu untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan suap keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Hasilnya, dua rekomendasi yang harus dilaksanakan ketiga instansi. Rekomendasi pertama, pengusutan kasus keluarnya Gayus dari rutan. Plt Jaksa Agung Darmono memaparkan dalam pengusutan harus diungkap pelaku yang terlibat dalam kasus dan latar belakang tindakan. Rekomendasi pertama ini juga berkaitan dengan penetapan sanksi bagi pelaku.“Pelaku yang bertanggungjawab diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, penyelesaian kasus keluarnya Gayus dari sel itu bisa membuat efek jera bagi petugas rutan yang akan datang,” kata Darmono.Rekomendasi kedua, pembenahan mekanisme pengawasan tahanan dan narapidana di Rutan dan lembaga pemasyarakatan. Langkah awal yakni perbaikan Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan Rutan dan LP.“Sehingga ke depan diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tutur Darmono.Pembenahan mekanisme pengawasan termasuk perbaikan gaji dan tunjangan bagi petugas rutan dan LP. “Dengan pengawasan ketat berarti harus diberi imbalan setimpal dengan pengabdiannya,” ujar Darmono.Pembenahan pengawasan Rutan dan LP bakal dikerjakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rumusan kerjasama ini akan diturunkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pertemuan pejabat hukum terkait keluarnya Gayus
JAKARTA. Pagi ini, Plt Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kembali bertemu untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan suap keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Hasilnya, dua rekomendasi yang harus dilaksanakan ketiga instansi. Rekomendasi pertama, pengusutan kasus keluarnya Gayus dari rutan. Plt Jaksa Agung Darmono memaparkan dalam pengusutan harus diungkap pelaku yang terlibat dalam kasus dan latar belakang tindakan. Rekomendasi pertama ini juga berkaitan dengan penetapan sanksi bagi pelaku.“Pelaku yang bertanggungjawab diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, penyelesaian kasus keluarnya Gayus dari sel itu bisa membuat efek jera bagi petugas rutan yang akan datang,” kata Darmono.Rekomendasi kedua, pembenahan mekanisme pengawasan tahanan dan narapidana di Rutan dan lembaga pemasyarakatan. Langkah awal yakni perbaikan Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan Rutan dan LP.“Sehingga ke depan diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tutur Darmono.Pembenahan mekanisme pengawasan termasuk perbaikan gaji dan tunjangan bagi petugas rutan dan LP. “Dengan pengawasan ketat berarti harus diberi imbalan setimpal dengan pengabdiannya,” ujar Darmono.Pembenahan pengawasan Rutan dan LP bakal dikerjakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rumusan kerjasama ini akan diturunkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News