KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara Group Twenty (G20) menggelar pertemuan sejak Sabtu 22 Februari hingga hari ini (23/2), di Riyadh, Arab Saudi. Dalam pertemuan tahunan ini isu pajak internasional jadi pembahasan. Dalam sesi G20 Tax Symposium mengangkat dua isu pajak yang aktual yaitu transparansi pajak dalam rangka menangkal praktik Base Erosion and Profot Sharing (BEPS) dan pajak atas ekonomi digital. Sesi pertama membahas isu transparansi pajak dengan menghadirkan para panelis dari Menteri Keuangan (Menkeu) Uni Eropa, Menkeu Italia, Menkeu Kanada, Menkeu Indonesia dan Sekjen OECD. Pada sesi pertama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara lengkap implikasi pelaksanaan exchange of information (EoI) baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan terhadap Indonesia.
Baca Juga: IMF: Virus corona menjadi risiko bagi pemulihan ekonomi global Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan dalam merespons tantangan ke depan agar pelaksanaan EoI efektif untuk menangkal praktek BEPS, Indonesia menekankan perlunya level playing of fields sesama yurisdiksi, komunikasi kepada stakeholders dan menegaskan pemanfaatan informasi hanya untuk tujuan pajak. “Maka penting untuk tersedianya sistem dan infrastruktur yang menjamin keamanan dan kerahasian informasi serta adanya SOP yang governance,” kata John kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/2). Sedangkan pada sesi kedua, membahas isu pajak atas ekonomi digital dengan para panelis yaitu Direktur Center for Tax Policy (CTP) The Organization of Economic and Co-opration Development (OECD), Menkeu Prancis, Menkeu Amerika Serikat (AS), Menkeu Jerman, dan Menkeu India.