KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan masih berupaya menyelesaikan pembahasan perubahan aturan soal impor produk hortikultura dan hewan ternak. Perubahan ini menyesuaikan hasil gugatan yang dimenangkan Amerika Serikat (AS) dan Selandia baru di World Trade Organization (WTO). Mantan Duta Besar Indonesia di WTO, Sondang Anggraeni mengatakan ada 18 ketentuan dalam Permendag dan Permentan yang harus dirubah. “Hortikultura sudah kita lakukan penyesuaian-penyesuaian, tapi belum selesai. Nanti masih ada beberapa lagi yang harus di seseuaikan berupa rekomendasi dari panel yang diperkuat dan ada beberpa yang harus kita sesuaikan dan sekarang dalam proses, peternakan juga sama,” ujarnya, Kamis (18/10). Ia menambahkan, Indonesia masih punya waktu hingga 9 bulan ke depan atau hingga pertengahan tahun depan untuk merampungkan revisi aturan tersebut.
Pertengahan 2019, revisi aturan impor produk hortikultura kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan masih berupaya menyelesaikan pembahasan perubahan aturan soal impor produk hortikultura dan hewan ternak. Perubahan ini menyesuaikan hasil gugatan yang dimenangkan Amerika Serikat (AS) dan Selandia baru di World Trade Organization (WTO). Mantan Duta Besar Indonesia di WTO, Sondang Anggraeni mengatakan ada 18 ketentuan dalam Permendag dan Permentan yang harus dirubah. “Hortikultura sudah kita lakukan penyesuaian-penyesuaian, tapi belum selesai. Nanti masih ada beberapa lagi yang harus di seseuaikan berupa rekomendasi dari panel yang diperkuat dan ada beberpa yang harus kita sesuaikan dan sekarang dalam proses, peternakan juga sama,” ujarnya, Kamis (18/10). Ia menambahkan, Indonesia masih punya waktu hingga 9 bulan ke depan atau hingga pertengahan tahun depan untuk merampungkan revisi aturan tersebut.