Pertimbangan BI terbitkan aturan NCD



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan aturan negotiable certificate of deposit (NCD). Aturan mengenai sertifikat deposito (NCD) ini diharapkan bisa memperbaiki infrastruktur pendanaan bank.

Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, dari awal sampai Maret 2017, total penerbitan NCD oleh perbankan adalah sebesar Rp 18 triliun. “Terkait dengan detail dan mekanisme aturan ini masih dibahas,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, semula BI menargetkan peraturan NCD dapat terbit di 2016. Namun rencana realisasi tersebut harus mundur karena proses koordinasi dengan OJK dan KSEI. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016.


Selain NCD, BI juga berencana untuk mengeluarkan peraturan untuk instrumen utang atau commercial paper. BI memperkirakan penerbitan instrumen utang akan meningkat pada tahun ini karena kebutuhan pendanaan untuk ekspansi perbankan.

Merujuk data yang pernah diutarakan BI, sepanjang 2016, volume NCD yang masuk dalam pipeline mencapai Rp 22 triliun. Per Juni 2016, realisasi nilai penerbitan atau outstanding NCD oleh perbankan mencapai Rp13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini