KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menebar insentif perpajakan pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir paruh pertama tahun ini. Aturannya terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir bulan lalu.
Pertimbangan Pemerintah Melanjutkan Pemberian Insentif PPh pada 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menebar insentif perpajakan pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir paruh pertama tahun ini. Aturannya terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir bulan lalu.