KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji ketentuan ambang batas atau threshold pajak pertambahan nilai (PPN). Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, jumlah penerimaan pajak yang hilang dan dampak apabila threshold diturunkan. Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah. Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.
Pertimbangan pemerintah mengkaji ketentuan ambang batas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji ketentuan ambang batas atau threshold pajak pertambahan nilai (PPN). Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, jumlah penerimaan pajak yang hilang dan dampak apabila threshold diturunkan. Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah. Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.