KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji ketentuan ambang batas atau threshold pajak pertambahan nilai (PPN). Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, jumlah penerimaan pajak yang hilang dan dampak apabila threshold diturunkan. Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah. Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.
Ketiga, simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Baca Juga: Sri Mulyani akan perluas insentif pajak, ini tanggapan pengusaha Adapun sejak tahun 2014, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN saat ini sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Naik dari sebelumnya yang hanya Rp 600 juta setahun. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.