KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan sebesar 12,5%. Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui beberapa aspek pertimbangan. Pertama, dengan kenaikan tarif CHT dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Sri Mulyani mengatakan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun menjadi 33,2% pada 2021 dari sebelumnya 33,8%. Dan prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN yakni 8,7% pada 2024.
Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan sebesar 12,5%. Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui beberapa aspek pertimbangan. Pertama, dengan kenaikan tarif CHT dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Sri Mulyani mengatakan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun menjadi 33,2% pada 2021 dari sebelumnya 33,8%. Dan prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN yakni 8,7% pada 2024.