Pertimbangkan Ekonomi Daerah, Komisi VII Minta Keran Ekspor Bauksit dibuka



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali kebijakan larangan ekspor bijih bauksit. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, permintaan untuk mengkaji kebijakan larangan ekspor bauksit mempertimbangkan dampak perekonomian daerah salah satunya wilayah Kalimantan Barat. 

"Dengan adanya kebijakan penutupan ekspor memiliki implikasi yang sangat luar biasa berat terhadap perekonomian di Kalimantan Barat," ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Senin (8/7).


Baca Juga: Pemerintah Pastikan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Berlaku Juni 2023

Maman menjelaskan, salah satu kendala hilirisasi bauksit yakni nilai investasi smelter yang terhitung cukul tinggi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab pembangunan smelter bauksit terkendala. 

"Namun dengan tingginya nilai investasi pembangunan smelter bauksit, ini akhirnya berdampak kepada kemampuan pemilik-pemilik IUP untuk membangun smelter," jelas Maman. 

Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mendorong hilirisasi sektor bauksit di dalam negeri. 

Usulan mengkaji kebijakan larangan ekspor bauksit pun menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI. 

"Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Maman saat membacakan poin kesimpulan rapat. 

Baca Juga: Beleid Kebijakan Energi Nasional (KEN) Menanti Persetujuan DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati