KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) baik untuk bank umum maupun BPR. Keputusan bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023. Secara rinci, TBP untuk bank umum dalam bentuk simpanan rupiah tetap senilai 4,25% dan untuk simpanan dalam bentuk valas tetap di angka 2,25%. Sementara itu, TBP untuk BPR tetap senilai 6,75%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dibuat karena mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi. Serta, kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan.
Pertimbangkan Hal Ini, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) baik untuk bank umum maupun BPR. Keputusan bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023. Secara rinci, TBP untuk bank umum dalam bentuk simpanan rupiah tetap senilai 4,25% dan untuk simpanan dalam bentuk valas tetap di angka 2,25%. Sementara itu, TBP untuk BPR tetap senilai 6,75%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dibuat karena mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi. Serta, kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan.