Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 bisa menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Minggu (28/1).


Kendati begitu, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Ada Banyak Tantangan dalam Mengelola Kas Negara

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN di tahun 2024 ini. Artinya, tarif PPN masih akan mengikuti tarif 11% yang sudah berlaku saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN 12%.

"Jadi kita harus lihat ini, pelan-pelan saja. Lihat implementasinya dan apa yang kita capai, sambil kita evaluasi dan terus kita lihat peluang-peluang perbaikan," ujar Febrio.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pernah mengatakan, meski target tersebut sudah tertuang dalam UU HPP, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, pengenaan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat