Pertukaran data AEoI meningkatkan kepatuhan wajib pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya pekan lalu menyebutkan pertukaran data otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal juga mengatakan hal serupa.

"Iya kepatuhan meningkat dibandingkan tahun lalu walaupun belum terjadi lonjakan," ujar Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Adapaun per Mei 2019, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 12,05 juta dari 18,3 juta wajib pajak (WP) yang terdaftar. Angka tersebut menunjukkan rasio kepatuhan sebesar 65,72%. Komposisi SPT Mei 2019 adalah 796.000 wajib pajak badan dan 11,25 juta wajib pajak orang pribadi.


Kepatuhan tahun ini meningkat 2 persen poin dari tahun lalu yang tercatat 63,5% untuk periode yang sama. Yon menambahkan target kepatuhan yang ingin dicapai oleh DJP tahun ini adalah 85%.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, data yang telah dipaparkan oleh OECD tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga belum seluruhnya terpakai meskipun dia juga menyadari bahwa data teersebut meerupakan alat yang bagus untuk mewujudkan kepatuhan.

"Harus hati-hati yang dicari harus betul-betul adalah tax payer Indonesia yang seharusnya terdaftar di sini," ujar Robert.

Pasalnya dari data tersebut banyak ditemukan warga negara Indonesia (WNI) yang memang sudah lama bekerja di luar negeri namun belum melepas kewarganegaraannya.

OECD melaporkan lebih dari 90 yuridiksi yang berpartisipasi dalam AEoI sejak 2018. Hingga saati ini sudah ada pertukaran informasi dengan 47 juta akun dengan nilai total  4,9 triliun euro. OECD mengklaim angka tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah serta puncak dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

DJP menyebutkan data AEoI yang digunakan saat ini berdasarkan data September 2018. Indonesia mengirimkan data AEoI ke 54 yurisdiksi dan sebaliknya menerima data dari 68 yurisdiksi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat