KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya pekan lalu menyebutkan pertukaran data otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal juga mengatakan hal serupa. "Iya kepatuhan meningkat dibandingkan tahun lalu walaupun belum terjadi lonjakan," ujar Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/6). Adapaun per Mei 2019, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 12,05 juta dari 18,3 juta wajib pajak (WP) yang terdaftar. Angka tersebut menunjukkan rasio kepatuhan sebesar 65,72%. Komposisi SPT Mei 2019 adalah 796.000 wajib pajak badan dan 11,25 juta wajib pajak orang pribadi.
Pertukaran data AEoI meningkatkan kepatuhan wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya pekan lalu menyebutkan pertukaran data otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal juga mengatakan hal serupa. "Iya kepatuhan meningkat dibandingkan tahun lalu walaupun belum terjadi lonjakan," ujar Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/6). Adapaun per Mei 2019, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 12,05 juta dari 18,3 juta wajib pajak (WP) yang terdaftar. Angka tersebut menunjukkan rasio kepatuhan sebesar 65,72%. Komposisi SPT Mei 2019 adalah 796.000 wajib pajak badan dan 11,25 juta wajib pajak orang pribadi.