KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindaklanjuti upaya meningkatkan keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO). Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Koperasi Dan UKM, serta Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Rabu (3/7), untuk menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.
Pertukaran data beneficial ownership korporasi akan makin gencar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindaklanjuti upaya meningkatkan keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO). Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Koperasi Dan UKM, serta Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Rabu (3/7), untuk menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.