KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara diperkirakan belum memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan pada 2027.
Meski berpotensi memperluas akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap data aset kripto di luar negeri, proses pertukaran, pencocokan, hingga tindak lanjut data membutuhkan waktu. Saat dikonfirmasi terkait persiapan implementasinya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa saat ini kesiapan implementasi masih dalam pembahasan secara internal.
Baca Juga: Realisasi Capaian Investasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Tembus Rp 3.923,2 Triliun "Saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan internal, belum terdapat informasi yang dapat kami sampaikan. Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu informasinya," ujar Inge kepada Kontan, Senin (19/10/2026). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari implementasi CARF pada 2027 hanya berada di kisaran ratusan miliar rupiah, dengan potensi maksimal sekitar Rp 1 triliun. "Tambahan penerimaan pada 2027 kemungkinan besar tidak signifikan dibanding target penerimaan pajak nasional. Hitungan saya di kisaran ratusan miliar rupiah, paling tinggi sekitar Rp 1 triliun. Dari target pajak 2027, angka itu kurang dari 0,05%," ujar Ariawan kepada Kontan, Selasa (20/10). Menurut dia, terdapat sejumlah kendala yang membuat implementasi CARF belum dapat langsung meningkatkan penerimaan pajak secara optimal, mulai dari keterbatasan yurisdiksi mitra pertukaran informasi hingga proses pengolahan data di dalam negeri. Salah satu kendala utama adalah belum bergabungnya sejumlah pusat perdagangan aset kripto internasional dalam gelombang pertukaran informasi pada 2027. Hong Kong, Singapura, dan Uni Emirat Arab, misalnya, dijadwalkan mengikuti pertukaran pada 2028. Sementara itu, Amerika Serikat, Meksiko, dan Argentina masuk dalam gelombang 2029. Padahal, menurut Ariawan, banyak platform aset kripto luar negeri yang digunakan investor Indonesia beroperasi di yurisdiksi tersebut. Kondisi ini berpotensi membatasi cakupan data yang dapat diterima DJP pada tahap awal implementasi CARF. Kendala berikutnya berkaitan dengan nexus, yakni keterkaitan hukum antara penyedia jasa aset kripto dan suatu yurisdiksi. Kewajiban pelaporan ditentukan oleh tempat penyedia jasa terikat secara hukum, bukan semata-mata lokasi pengguna.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo: Investasi Capai Rp 3.923 Triliun dan Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja Dengan demikian, transaksi wajib pajak Indonesia melalui bursa yang berada di negara yang belum menerapkan CARF berpotensi tidak tercakup dalam pertukaran informasi pada 2027. Ariawan juga menilai waktu penerimaan data menjadi faktor penting. Data transaksi untuk tahun pelaporan 2026 baru akan dipertukarkan antarotoritas pada 2027. Setelah menerima data tersebut, DJP masih perlu mencocokkannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax, melakukan pemetaan risiko, menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), serta menunggu klarifikasi wajib pajak. Rangkaian proses tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan. Oleh karena itu, sebagian penerimaan yang berasal dari tindak lanjut data CARF diperkirakan baru terealisasi pada 2028. Selain itu, data transaksi aset kripto tidak selalu menggambarkan keuntungan investor. Ariawan menjelaskan, meskipun pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak semata-mata bergantung pada keuntungan, DJP tetap memerlukan konfirmasi atas transaksi yang dilaporkan. Sebagian data juga berpotensi diperdebatkan oleh wajib pajak. Cakupan CARF pun memiliki keterbatasan karena transaksi melalui decentralized exchange (DEX) dan dompet yang dikelola sendiri (self-custody) tidak selalu tercatat dalam pelaporan penyedia jasa aset kripto. "Jadi, menurut saya, CARF akan menambah data jauh lebih cepat daripada menambah penerimaan 2027. Dampaknya baru akan lebih berarti mulai 2028 ke atas," kata Ariawan.
Baca Juga: Atasi Asap Karhutla, Pemerintah Gunakan Dry Ice, Hujan Mulai Turun di Sejumlah Daerah Sejalan dengan itu, Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai potensi penerimaan pajak melalui CARF bergantung pada tiga faktor utama. Pertama, jumlah aset kripto yang ditempatkan dalam rekening atau akun di luar negeri (offshore account). Kedua, besarnya aset yang belum dilaporkan kepada DJP. Ketiga, sejauh mana CARF mampu mencakup keseluruhan aset yang berada di luar negeri tersebut. Fajry menilai, potensi penerimaan pada tahun pertama implementasi juga perlu mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI), yakni mekanisme pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara. Menurut dia, pada masa awal implementasi AEOI, otoritas pajak membutuhkan waktu untuk mencocokkan data yang diterima serta meminta keterangan atau penjelasan dari wajib pajak. Dengan mempertimbangkan pengalaman tersebut, potensi penerimaan CARF pada tahun depan diperkirakan belum optimal. "Potensinya pada tahun depan diperkirakan belum optimal," kata Fajry. Fajry turut membandingkan potensi penerimaan CARF dengan estimasi otoritas pajak di negara lain. Otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC), memperkirakan potensi penerimaan dari CARF sebesar 40 juta hingga 110 juta pound sterling per tahun atau sekitar Rp 960 miliar hingga Rp 2,6 triliun. Sementara itu, otoritas pajak Australia (ATO) memperkirakan potensinya mencapai 170 juta pound sterling per tahun atau sekitar Rp 4 triliun. Menurut Fajry, estimasi tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan CARF relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan pajak suatu negara.
Baca Juga: Riset INDEF: 22% UMKM Alami Penurunan Usaha Akibat MBG dan 14% Akibat KDMP Ia juga mengingatkan bahwa implementasi AEOI yang memiliki cakupan informasi lebih luas belum mampu mendorong rasio pajak Indonesia maupun kinerja penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi secara signifikan.
Jumlah Akun Kripto Tembus 23 juta
Di sisi lain, potensi pengawasan pajak atas aset kripto menjadi relevan seiring besarnya basis pengguna aset digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026, meningkat 1,23% dibandingkan Juli 2026 yang sebanyak 22,93 juta akun. Nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 23,16 triliun, naik 12,87% secara bulanan. Besarnya aktivitas perdagangan tersebut menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan perpajakan aset kripto diperlukan, terutama untuk transaksi yang melibatkan platform dan yurisdiksi luar negeri. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui penerapan CARF yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Taxes, Digital Economy, Cryptoassets di kantor DJP, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Nurcholisoh menjelaskan, pertukaran informasi lintas negara semakin penting karena aset digital dapat berpindah antarnegara dengan sangat cepat. Sementara itu, informasi yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan tidak selalu mudah diperoleh ketika penyedia layanan dan penggunanya berada di negara berbeda.
Baca Juga: Greenpeace Pasang Spanduk Kritik Penanganan Bencana di Bundaran HI, Ini Respon Istana Oleh karena itu, kerja sama antarnegara dibutuhkan untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi aset kripto. Ia menyebutkan, hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen yang memiliki aset digital. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya aturan perpajakan yang jelas dan dapat dipahami masyarakat maupun pelaku usaha. "Tugas kita bukanlah mengikuti setiap perubahan harga, melainkan membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik," ujar Nurcholisoh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News