KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pertukaran data otomatis atawa Automatic Exchange of Information (AEoI) ternyata ampuh mendongkrak kepatuhan pajak. Hal itu seperti dilaporkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa lebih dari 90 yurisdiksi berpartisipasi dalam AEol sejak 208. Hingga saat ini, telah melakukan pertukaran informasi dengan 47 juta akun yang nilainya mencapai € 4,9 triliun. Menurut catatan OECD angka pertukaran informasi tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah, serta puncak dari dua dekade upaya internasional melawan penggelapan pajak. "Ini menunjukkan sejauh mana standar internasional tentang AEoI telah memperkuat kepatuhan pajak dan kami berharap akan melihat hasil yang lebih kuat bergerak maju," jelas Sekretrasi Jenderal OECD Angel Gurria melalui rilis.
Pertukaran data otomatis (AEoI) dongkrak kepatuhan pajak, meski belum signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pertukaran data otomatis atawa Automatic Exchange of Information (AEoI) ternyata ampuh mendongkrak kepatuhan pajak. Hal itu seperti dilaporkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa lebih dari 90 yurisdiksi berpartisipasi dalam AEol sejak 208. Hingga saat ini, telah melakukan pertukaran informasi dengan 47 juta akun yang nilainya mencapai € 4,9 triliun. Menurut catatan OECD angka pertukaran informasi tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah, serta puncak dari dua dekade upaya internasional melawan penggelapan pajak. "Ini menunjukkan sejauh mana standar internasional tentang AEoI telah memperkuat kepatuhan pajak dan kami berharap akan melihat hasil yang lebih kuat bergerak maju," jelas Sekretrasi Jenderal OECD Angel Gurria melalui rilis.