Pertukaran data otomatis (AEoI) dongkrak kepatuhan pajak, meski belum signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kebijakan pertukaran data otomatis atawa Automatic Exchange of Information (AEoI) ternyata ampuh mendongkrak kepatuhan pajak. Hal itu seperti dilaporkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa lebih dari 90 yurisdiksi berpartisipasi dalam AEol sejak 208.

Hingga saat ini, telah melakukan pertukaran informasi dengan 47 juta akun yang nilainya mencapai  ‎€ 4,9 triliun. Menurut catatan OECD angka pertukaran informasi tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah, serta puncak dari dua dekade upaya internasional melawan penggelapan pajak.

"Ini menunjukkan sejauh mana standar internasional tentang AEoI telah memperkuat kepatuhan pajak dan kami berharap akan melihat hasil yang lebih kuat bergerak maju," jelas Sekretrasi Jenderal OECD Angel Gurria melalui rilis.


Segendang sepenarian, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, kepatuhan pajak meningkat tahun ini bila dibandingkan tahun sebelumnya.

"Iya kepatuhan meningkat dibandingkan tahun lalu walaupun belum terjadi lonjakan," ujar Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Ditjen Pajak Kemkeu mencatat, sampai Mei 2019, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) sebanyak 12,05 juta atau setara 65,72% dari jumlah wajib pajak (WP) 18,3 juta . Komposisinya sebanyak 796.000 WP badan dan 11,25 juta WP orang pribadi.

Bila dibandingkan tahun lalu, Yon mengatakan, terjadi peningkatan sebesar 2%. Tahun lalu  tingkat penyampaikan SPT mencapai 63,2%. Sementara bila dibandingkan dengan target penyampaikan tahun ini yang sebesar 85%, jelas masih jauh dari target.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menuturkan, sebenarnya, data yang telah dipaparkan OECD masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, ia bilang, data itu belum seluruhnya terpakai. Meskipun ia menyadari bahwa data tersebut merupakan alat yang baik untuk mewujudkan kepatuhan pajak.

"Harus hati-hati yang dicari harus betul-betul adalah tax payer Indonesia yang seharusnya terdaftar di sini," ujar Robert.

Pasalnya dari data tersebut banyak ditemukan warga negara Indonesia (WNI) yang memang sudah lama bekerja di luar negeri namun belum melepas kewarganegaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli