JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat perjanjian kerjasama dengan Amerika Serikat, terkait pertukaran data pajak. Menurut keterangan pers yang di terima KONTAN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan perjanjian pertukaran data pajak akan dilakukan pada September 2016. Artinya, lebih cepat dari rencana awal, seperti yang pernah diungkapkan pemerintah yaitu tahun 2017. Dalam keterangan tersebut dijelaskan perjanjian pertukaran data tersebut bernama Foreign Account tax Compliance Act (FACTA). "FACTA mewajibkan lembaga keuangan yang berada di luar AS, melaporkan informasi keuangan yang dimiliki," begitu kutipan keterangan pers yang diterima KONTAN, Senin (2/5).
Pertukaran data pajak RI-AS dipercepat tahun ini
JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat perjanjian kerjasama dengan Amerika Serikat, terkait pertukaran data pajak. Menurut keterangan pers yang di terima KONTAN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan perjanjian pertukaran data pajak akan dilakukan pada September 2016. Artinya, lebih cepat dari rencana awal, seperti yang pernah diungkapkan pemerintah yaitu tahun 2017. Dalam keterangan tersebut dijelaskan perjanjian pertukaran data tersebut bernama Foreign Account tax Compliance Act (FACTA). "FACTA mewajibkan lembaga keuangan yang berada di luar AS, melaporkan informasi keuangan yang dimiliki," begitu kutipan keterangan pers yang diterima KONTAN, Senin (2/5).