JAKARTA. Pelaku industri perbankan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pembuka kerahasiaan bank yang tidak hanya akan berlaku kepada Warga Negara Asing (WNA) tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI) tidak akan berdampak banyak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja misalnya yang menyebut hal tersebut akan berjalan lancar, pasalnya aturan ini diberlakukan setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Tidak masalah, apalagi setelah program tax amnesty harusnya wajib pajak besar sudah lapor, kalau belum lapor ya salah sendiri," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/4). Atas hal itu, menurutnya dalam rangka kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) Jahja menilai seluruh industri perbankan wajib mengikuti aturan tersebut.
Pertukaran data pajak tak akan pengaruhi DPK bank
JAKARTA. Pelaku industri perbankan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pembuka kerahasiaan bank yang tidak hanya akan berlaku kepada Warga Negara Asing (WNA) tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI) tidak akan berdampak banyak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja misalnya yang menyebut hal tersebut akan berjalan lancar, pasalnya aturan ini diberlakukan setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Tidak masalah, apalagi setelah program tax amnesty harusnya wajib pajak besar sudah lapor, kalau belum lapor ya salah sendiri," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/4). Atas hal itu, menurutnya dalam rangka kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) Jahja menilai seluruh industri perbankan wajib mengikuti aturan tersebut.