Pertukaran data pajak tak akan pengaruhi DPK bank



JAKARTA. Pelaku industri perbankan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pembuka kerahasiaan bank yang tidak hanya akan berlaku kepada Warga Negara Asing (WNA) tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI) tidak akan berdampak banyak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK).

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja misalnya yang menyebut hal tersebut akan berjalan lancar, pasalnya aturan ini diberlakukan setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Tidak masalah, apalagi setelah program tax amnesty harusnya wajib pajak besar sudah lapor, kalau belum lapor ya salah sendiri," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/4).

Atas hal itu, menurutnya dalam rangka kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) Jahja menilai seluruh industri perbankan wajib mengikuti aturan tersebut.


Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Haryono Tjahjarijadi menilai pembukaan data nasabah adalah hal yang sensitif, menurutnya beberapa negara termasuk Singapura pun galau untuk ikut pertukaran data keuangan nasabah yang rencananya akan diberlakukan di dunia tahun 2018.

Kendati demikian, jika seluruh negara menjalankan kerja sama tersebut pada akhirnya tidak akan ada kekhawatiran dana asing di masing-masing bank akan lari ke negara lain. "Kalau negara lain melakukan hal yang sama, kemanapun dana itu pergi tetap akan terdeteksi," ujar Haryono saat dihubungi KONTAN, Kamis (6/4).

Atas hal itu, pihaknya mengaku tidak khawatir akan adanya dana nasabah yang pergi selama sistem tersebut terimplementasi secara merata. "Perppu itu disusun untuk mengakomodir Indonesia agar dapat ikut serta dalam melaksanakan AEoI, jadi wajar kalau WNA dan WNI diikutsertakan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto