Pertukaran data pajak tunggu tax amnesty usai



JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam kerjasama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Untuk itu, perangkat hukumnya saat ini disiapkan agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, payung hukum penerapan sistem tersebut akan rampung secepatnya. Menurut dia, peraturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), lebih tepatnya Perrpu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan,

“Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan aku bisa lihat rekening mu,” ujarnya saat ditemui sebelum rapat mengenai pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).


Rapat tersebut akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

Terpisah, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa dibuatnya Perppu ini lantaran bila harus melalui Undang-Undang, prosesnya akan lebih lama.

“Untuk saat ini Perppu merupakan solusinya,” kata John kepada KONTAN, Rabu (22/1).

Sementara menurut Ken, sebelum bulan Mei 2017 ini persiapan Perppu tersebut akan rampung. Saat ini, draf dari perppu tersebut sudah ada.

“Secepatnya lah, pokoknya amnesti pajak selesai, itu (Perppu) selesai,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia