Pertumbuhan aset asuransi melambat



JAKARTA. Pertumbuhan aset industri asuransi nasional melambat dalam dua tahun belakangan. Setelah sempat melonjak signifikan sebesar 31,8% di 2009, kini laju pertumbuhan aset industri asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi sosial, dan asuransi khusus PNS/TNI/Polri menciut tajam.

Pada 2010, misalnya, aset hanya bertumbuh 26,2%. Sementara pertumbuhan aset hingga kuartal III-2011 hanya sekitar 9,6%. Data Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyebutkan, aset industri asuransi nasional per 30 September 2011 sebesar Rp 444,038 triliun. Nilai aset itu hanya tumbuh 9,6% dibanding posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 405,161 triliun.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, pertumbuhan aset asuransi melambat karena iklim investasi saat ini sedang tidak stabil. Sementara pertumbuhan tinggi tahun 2009 terjadi setelah krisis finansial tahun 2008 berlalu.


"Ketika terjadi pemulihan di 2009 dan 2010, pertumbuhan industrinya seolah-olah melejit," kata Isa, akhir pekan lalu.

Berdasarkan data Bapepam-LK, sektor industri asuransi khusus PNS/TNI/Polri mencatat pertumbuhan aset tertinggi, yakni 14,5% menjadi Rp 70,382 triliun. Disusul asuransi umum 14,1% menjadi Rp 55,040 triliun, asuransi jiwa 8,1% menjadi Rp 203,623 triliun, dan asuransi sosial 7,4% menjadi Rp 114,992 triliun.

Premi tumbuh 19,6%

Meski pertumbuhan aset melambat, namun industri secara keseluruhan tetap mengalami perkembangan positif. Dari sisi pendapatan premi, misalnya, tumbuh lumayan tinggi. “Premi tumbuh 19,6% dari Rp 125,074 triliun akhir tahun lalu menjadi Rp 149,590 triliun di kuartal tiga tahun ini,” ujar Isa.

Selain premi, penetrasi pasar asuransi berdasarkan pendapatan domestik bruto juga naik menjadi 1,71% dari tahun lalu sebesar 1,67%. Sementara densitas atawa belanja masyarakat terhadap produk asuransi mencapai Rp 517.237 per penduduk, atau naik 15%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor bilang, perlambatan pertumbuhan aset ini tidak terlepas dari ketentuan regulator yang mengatur soal aset yang diperkenankan dan tidak untuk diakui.

“Saya kira, aturan aset yang boleh diakui dan tidak sedikit banyak telah mengikis pencatatan aset industri, disamping faktor penurunan hasil investasi,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini