KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti terkait pertumbuhan jumlah orang super kaya di Indonesia yang tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, total setoran pajak penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.
Pertumbuhan Crazy Rich Indonesia Tidak Sejalan dengan Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti terkait pertumbuhan jumlah orang super kaya di Indonesia yang tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, total setoran pajak penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.
TAG: