Pertumbuhan DPK Konsisten Melambat, OJK Beri Penjelasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melambat memang telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Terbaru, OJK mencatat DPK perbankan hanya tumbuh 3,04% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.216 triliun. 

Capaian tersebut lebih rendah dari bulan sebelumnya yang masih mampu tumbuh 3,43% secara tahunan atau year on year (yoy). Bahkan, pada akhir tahun 2022, DPK bisa tumbuh 9,01% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan ada beberapa alasan yang menyebabkan DPK melambat. Utamanya, pertumbuhan DPK yang terbilang cukup tinggi di masa pandemi.


Baca Juga: OJK Beri Batas Waktu 26 Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Sampai 4 Oktober

“Kenaikan DPK Perbankan di masa pandemi menyebabkan high based effect pada pertumbuhan DPK selanjutnya,” ujar Dian, Selasa (9/1).

Di sisi lain, ia melihat DPK yang tumbuh melambat dikarenakan adanya penggunaan dana internal untuk ekspansi perusahaan. Ditambah, konsumsi masyarakat yang juga akhirnya meningkat dan alternatif instrumen penempatan dana selain DPK yang semakin banyak.

Meski demikian, Dian melihat tren pertumbuhan DPK di tahun ini akan semakin membaik. Ini sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disusun oleh perbankan di tahun ini. “DPK diperkirakan akan tumbuh secara sehat,” ujar Dian.

Baca Juga: OJK Beri Surat Peringatan kepada Fintech yang Belum Penuhi Modal Minimum

Oleh karenanya, ia menargetkan likuiditas perbankan yang tercermin dalam rasio LDR masih ada di kisaran 84% hingga 86% untuk tahun ini. Sebagai informasi, LDR perbankan di November 2023 ada di level 84,78%.

“Risiko kredit juga akan terjaga dengan NPL gross ada di sekitar 2% hingga 2,5%,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli