KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dinilai akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyampaikan, hasil hitungan Indef, pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17% imbas kenaikan tarif PPN 12%. “Jadi selain pertumbuhan ekonominya akan turun 0,17% dari business as usual, konsumsi rumah tangganya juga akan turun 0,26%,” tutur Ahmad dalam diskusi INDEF, Senin (18/11).
Pertumbuhan Ekonomi berpotensi Hilang 0,17% Imbas Tarif PPN Naik 12%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dinilai akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyampaikan, hasil hitungan Indef, pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17% imbas kenaikan tarif PPN 12%. “Jadi selain pertumbuhan ekonominya akan turun 0,17% dari business as usual, konsumsi rumah tangganya juga akan turun 0,26%,” tutur Ahmad dalam diskusi INDEF, Senin (18/11).