KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PPKM mikro jilid tiga akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan PPKM mikro serta adanya penambahan wilayah akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 berpotensi tertekan kebijakan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PPKM mikro jilid tiga akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan PPKM mikro serta adanya penambahan wilayah akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.