KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti pada periode Januari-Juni 2022, dengan besaran dikurangi 50%. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, perpanjangan kebijakan ini memberikan sentimen positif untuk emiten properti. Ia bilang, insentif ini akan mendorong demand properti lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi Memoles Kinerja Sektor Properti di Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti pada periode Januari-Juni 2022, dengan besaran dikurangi 50%. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, perpanjangan kebijakan ini memberikan sentimen positif untuk emiten properti. Ia bilang, insentif ini akan mendorong demand properti lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.