KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) meminta pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, permintaan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut mengatur mengenai skema penghitungan besaran kenaikan upah, dengan mengacu kepada realisasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Pertumbuhan ekonomi minus, pengusaha minta tak ada kenaikan upah tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) meminta pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, permintaan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut mengatur mengenai skema penghitungan besaran kenaikan upah, dengan mengacu kepada realisasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).