KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit multifinance yang masih rendah menjadi alasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru multifinance. Terlebih, masih banyak multifinance yang belum terlibat dalam pembiayaan di sektor produktif. Hal ini terlihat dari data OJK, sampai November 2018, penyaluraan pembiayaan multifinance hanya tumbuh 5,14% menjadi Rp 433,86 triliun, atau tumbuh tipis dari November tahun sebelumnya, yaitu Rp 412,63 triliun. Kepala Departemen Pengawasa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sampai pertengah 2018, masih terdapat 62 perusahaan dengan piutang pembiayaan produktif masih di bawah 10% dari total 188 pemain.
Pertumbuhan kredit rendah, OJK dorong pembiayaan multifinance ke sektor produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit multifinance yang masih rendah menjadi alasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru multifinance. Terlebih, masih banyak multifinance yang belum terlibat dalam pembiayaan di sektor produktif. Hal ini terlihat dari data OJK, sampai November 2018, penyaluraan pembiayaan multifinance hanya tumbuh 5,14% menjadi Rp 433,86 triliun, atau tumbuh tipis dari November tahun sebelumnya, yaitu Rp 412,63 triliun. Kepala Departemen Pengawasa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sampai pertengah 2018, masih terdapat 62 perusahaan dengan piutang pembiayaan produktif masih di bawah 10% dari total 188 pemain.