KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketentuan kuota PLTS Atap dalam revisi beleid terbaru berpotensi menghambat pertumbuhan pelanggan sektor komersial dan rumah tangga. Sebelumnya, kapasitas PLTS Atap dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 memuat ketentuan di mana kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap. Sementara itu, dalam revisi aturan yang tengah disusun, ketentuan ini diubah menjadi kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap dan mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap (Tidak ada batasan kapasitas).
Pertumbuhan Pelanggan Berpotensi Terhambat Akibat Ketentuan Kuota PLTS Atap
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketentuan kuota PLTS Atap dalam revisi beleid terbaru berpotensi menghambat pertumbuhan pelanggan sektor komersial dan rumah tangga. Sebelumnya, kapasitas PLTS Atap dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 memuat ketentuan di mana kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap. Sementara itu, dalam revisi aturan yang tengah disusun, ketentuan ini diubah menjadi kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap dan mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap (Tidak ada batasan kapasitas).