KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih positif pada Februari 2022. Namun, pertumbuhannya nampak melambat dari pertumbuhan pada Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jenis pajak PPh 21 mencatat pertumbuhan sebesar 5,7% pada Februari 2022, atau lebih lambat dari pertumbuhan pada Januari 2022 yang sebesar 26,9%. Pun dengan PPN, bendahara negara mengungkapkan PPN dalam negeri bahkan terkontraksi 11,4%, setelah pada Januari 2022 mampu tumbuh hingga 44,8%.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kemudian melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022 yang lebih tinggi daripada pertumbuhan pada Februari 2022 disebabkan oleh faktor objek pajak yang lebih besar pada awal tahun. Baca Juga: Sri Mulyani Bilang Korporasi Mulai Menggeliat, Ini Buktinya “Ada pembebanan biaya bonus akhir tahun 2021 atau imbalan tidak teratur lainnya misal tantiem dan jasa produksi dan pembayaran PPh Pasal 21-nya terjadi di Januari 2022,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3). Selain itu, pada masa Januari 2022 juga tidak ada pengakuan beban sejenis sehingga pembayaran pajak ke kas negara di Februari 2022 kemudian lebih kecil daripada Januari 2022 tersebut.