KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selama ini banyak masyarakat yang menganggap seleksi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa diikuti oleh masyarakat yang mampu. Hal ini ditambah berita rektor salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditangkap KPK karena suap jalur ini. Agar permasalahan tentang seleksi Jalur Mandiri PTN teratasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat perubahan pelaksanaan seleksi jalur ini untuk tahun 2023.
Perubahan aturan pelaksanaan Jalur Mandiri PTN
Keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda menimbulkan beragam permasalahan dalam seleksi Jalur Mandiri. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini. "Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem Makarim. Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini tahun 2023 diubah, diantaranya: 1. Mengumumkan kuota calin mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat- Tes secara mandiri
- Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Jumlah peserta selekss yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
- masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.