JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, perubahan bentuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi Service Company sudah bisa dilakukan. Dilihat dari mega proyek ketenagalistrikan saat ini, arahnya PLN memang dilonggarkan untuk tidak membangun pembangkit, melainkan sebagai distribusi listrik dan pembangun transmisi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, bahwa prinsip yang dilakukan saat ini sudah jelas. "Memang arahnya kan, PLN bangun transmisi dan distribusi saja. Sebagian besar oleh Indonesia Power Produser (IPP) yang bangun," terang dia, di Kampus Universitas Nasional, Senin (29/3). Ia bilang, saat ini PLN sudah bisa melakukan hal tersebut untuk tidak lagi membangun pembangkit. Namun, kata Jarman masih ada tanggungan untuk membangun pembangkit 10.000 MW sesuai dengan kesepakatan mega proyek 35.000 MW. "Pemerintah lewat pak Wakil Presiden, Jusuf Kalla sudah memerintahkan itu, tinggal implementasinya saja," pungkasnya. Di lokasi berbeda, Direktur PLN, Nasri Sabayang mengamini bahwa perubahan bentuk PLN tersebut bisa dilaksanakan. "Itu bagus-bagus saja, kita melihat nanti kondisi seperti apa. Tapi kita ikuti kebijakan pemerintah. Namun perlu dipikirkan kita ini negara kepulauan," jelasnya, di Kampus Universitas Indonesia, Senin (29/3). Tapi nantinya, apakah PLN akan menjual pembangkit jika sudah menjadi Service Company, Nasri mengatakan, PLN masih tetapi mengoperasikan pembangkit yang sebelumnya. "Tidak akan dijual, tetap PLN yang akan mengoperasikan pembangkitnya, namun sudah tidak bangun lagi hanya menjadi pembangun transmisi," jelasnya. Ia bilang, saat ini dengan ditambah 10.000 MW pembangkit yang akan dibangun, PLN memiliki pembangkit sekitar 52.000 MW. Sedangkan IPP dengan membangun 25.000 MW memperoleh kapasitas 32.000 MW. "Itu jelas bahwa pembangkit PLN sendiri saat ini masih mendominasi. Saat ini kita punya 42.000 MW ditambah 10.000 MW. Nah, IPP 32.000 MW, itu kan PLN masih dominasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perubahan bentuk PLN sudah bisa dilakukan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, perubahan bentuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi Service Company sudah bisa dilakukan. Dilihat dari mega proyek ketenagalistrikan saat ini, arahnya PLN memang dilonggarkan untuk tidak membangun pembangkit, melainkan sebagai distribusi listrik dan pembangun transmisi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, bahwa prinsip yang dilakukan saat ini sudah jelas. "Memang arahnya kan, PLN bangun transmisi dan distribusi saja. Sebagian besar oleh Indonesia Power Produser (IPP) yang bangun," terang dia, di Kampus Universitas Nasional, Senin (29/3). Ia bilang, saat ini PLN sudah bisa melakukan hal tersebut untuk tidak lagi membangun pembangkit. Namun, kata Jarman masih ada tanggungan untuk membangun pembangkit 10.000 MW sesuai dengan kesepakatan mega proyek 35.000 MW. "Pemerintah lewat pak Wakil Presiden, Jusuf Kalla sudah memerintahkan itu, tinggal implementasinya saja," pungkasnya. Di lokasi berbeda, Direktur PLN, Nasri Sabayang mengamini bahwa perubahan bentuk PLN tersebut bisa dilaksanakan. "Itu bagus-bagus saja, kita melihat nanti kondisi seperti apa. Tapi kita ikuti kebijakan pemerintah. Namun perlu dipikirkan kita ini negara kepulauan," jelasnya, di Kampus Universitas Indonesia, Senin (29/3). Tapi nantinya, apakah PLN akan menjual pembangkit jika sudah menjadi Service Company, Nasri mengatakan, PLN masih tetapi mengoperasikan pembangkit yang sebelumnya. "Tidak akan dijual, tetap PLN yang akan mengoperasikan pembangkitnya, namun sudah tidak bangun lagi hanya menjadi pembangun transmisi," jelasnya. Ia bilang, saat ini dengan ditambah 10.000 MW pembangkit yang akan dibangun, PLN memiliki pembangkit sekitar 52.000 MW. Sedangkan IPP dengan membangun 25.000 MW memperoleh kapasitas 32.000 MW. "Itu jelas bahwa pembangkit PLN sendiri saat ini masih mendominasi. Saat ini kita punya 42.000 MW ditambah 10.000 MW. Nah, IPP 32.000 MW, itu kan PLN masih dominasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News