Perubahan harga BBM umum kini harus atas persetujuan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan main mengenai kebijakan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum. Pemerintah memang telah menetapkan agar seluruh kenaikan harga BBM Umum (kecuali avtur dan BBM industri) harus mendapatkan izin dari Menteri ESDM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang, sejatinya, harga BBM umum tetap ditentukan oleh perusahaan.


"Namun, perubahan harga BBM Umum tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah," kata Susyanto, Kamis (19/4).

Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan penghapusan batas bawah margin bagi penjualan BBM Umum. 

"Batas bawahnya 5% dihapus, tapi atasnya tetap 10%," kata dia.

Dalam Permen 21/2018 Pasal 4 ayat 1 tertulis, "Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter, ditetapkan oleh Badan Usaha dengan harga tinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur bahan bakar minyak yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditetapkan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri seperti bunyi pasar 4 ayat 3".

Pasal 4 ayat 4 menyebut "Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran Jenis BBM Umum seperti ayat 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Dikecualikan dari ketentuan pada ayat 3, harga jual eceran jenis BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha melalui SPBU atau Stasiun Bahan Bakar Nelayan ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri. Laporan tersebut akan dievaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan".

Dalam hal, jika terdapat ketidaksesuaian penerapan harga eceran Jenis BBM Umum seperti tertuang dalam ayat 1 dan 5 maka Badan Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini pun berlaku pada saat diundangkan yaitu pada 10 April 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia