KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan main mengenai kebijakan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum. Pemerintah memang telah menetapkan agar seluruh kenaikan harga BBM Umum (kecuali avtur dan BBM industri) harus mendapatkan izin dari Menteri ESDM. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang, sejatinya, harga BBM umum tetap ditentukan oleh perusahaan.
Perubahan harga BBM umum kini harus atas persetujuan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan main mengenai kebijakan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum. Pemerintah memang telah menetapkan agar seluruh kenaikan harga BBM Umum (kecuali avtur dan BBM industri) harus mendapatkan izin dari Menteri ESDM. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang, sejatinya, harga BBM umum tetap ditentukan oleh perusahaan.