KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyelaraskan sejumlah kebijakan terkait proses review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS). Salah satu yang berubah terkait dengan aturan penempatan pusat data. Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 pusat data wajib ditempatkan di Indonesia. Aturan tersebut diubah melalui PP nomor 71 tahun 2019 yang mewajibkan hanya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik.
Perubahan kebijakan penempatan pusat data sebagai strategi win-win untuk GSP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyelaraskan sejumlah kebijakan terkait proses review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS). Salah satu yang berubah terkait dengan aturan penempatan pusat data. Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 pusat data wajib ditempatkan di Indonesia. Aturan tersebut diubah melalui PP nomor 71 tahun 2019 yang mewajibkan hanya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik.