KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiia Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pengaturan dalam Perubahan Kedua UU ITE sudah selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun ada pula beberapa Pasal UU ITE yang akan dicabut (saat UU KUHP diterapkan),” ungkapnya dalam Diskusi dengan Pekerja Media mengenai Hasil Rapat Paripurna DPR RI di Press Room Kementerian Kominfo,Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: Lima Alasan Dilakukannya Perubahan Kedua UU ITE Dirjen Semuel menyatakan beberapa norma dalam revisi UU ITE itu merupakan adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo memberikan contoh Pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan. Pasal itu menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. “Contohnya Pasal 27, ada yang bertanya juga loh sekarang pasal di undang-undang itu dicabut, 27a kenapa diciptakan. Nah itu pemisahan saja, 27a juga dicabut nantinya dalam UU KUHP-nya berlaku ya,” jelasnya. Selanjutnya, Dirjen Semuel menyebut adanya perubahan pada norma “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan..” Menurutnya pemilihan kalimat itu merupakan penambahan dari UU ITE yang lama. “Di UU ITE yang baru, ada kata-kata menyiarkan dan mempertunjukkan. Itu diambil, diadopsi dari definisi di KUHP. Sedangkan dalam UU ITE yang lama, penjelasan tidak komprehensif. Ini kita menjelaskan apa yang dimaksud menyiarkan, mendistribusikan, semua itu dijelaskan supaya tidak ada multitafsir,”tuturnya. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat 2 tidak ada perubahan, namun ditambahkan penjelasan dan merupakan adopsi dari UU KUHP yang baru kemudian dimasukkan dalam penjelasan lanjutan.
Baca Juga: UU ITE Disahkan, Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital “Pasal 27 ayat 2 terkait dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian,” jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Menurut Dirjen Semuel, pengaturan itu mengacu pada ketentuan perjudian dalam UU KUHP. “(Kalimat)…dalam hal menawarkan, memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dan turut serta dalam berusaha untuk itu. Jadi,ini diambil juga dari KUHP,” tuturnya. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menjelaskan adanya perubahan dalam Pasal 3 UU ITE lama yang berubah menjadi Pasal 27 a dalam Perubahan Kedua UU ITE. Menurut Dirjen Semuel perubahan dilakukan sebagai upaya pengelompokan sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP. “Pasal 3 UU ITE diubah menjadi Pasal 27 a (UU ITE baru) bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ini normanya berbeda, makanya kita pisahkan. Ayat 1 soal kesusilaan, ayat 2 tentang judi, kemudian pencemaran nama baik cluster-nya beda juga di KIUHP. Jadi, kita harus membuat pasal baru,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .