Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, perubahan basic design konstruksi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dari beton ke baja disebut telah mendapat disposisi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Hal ini diungkap Herry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta- Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir Karawang Barat tersebut.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mendalami konstruksi awal yang direncakan untuk Tol MBZ itu.


"Apa awalnya Pak? Konstruksinya beton apa baja?" tanya Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Baca Juga: Ahli: Penggunaan Pasal 26 SNI 2847:2019 dalam Analisis Mutu Beton Tol MBZ Tidak Tepat

"Di awal usulannya adalah beton," jawab Herry. "Beton di awalnya?" tanya Hakim mengkonfirmasi.

"Iya, betul," kata Herry.

Hakim terus menggali basic kontruksi Tol MBZ yang berubah menjadi baja. "Sudah disahkan ndak beton itu, Pak?" tanya hakim.

Herry mengatakan, usulan awal yang disetujui konsorsium yang membangun Tol MBZ adalah beton.

"Siapa yang menyetujui?" tanya Hakim mendalami.

"Menteri PUPR," kata Herry.

Baca Juga: Ahli Keuangan Sebut Tidak Ada Penyertaan Modal dan Fasilitas Negara di Proyek Tol MBZ

Hakim lantas mendalami anggaran pembangunan proyek Tol MBZ dengan konstruksi beton juga telah disetujui oleh Menteri PUPR tersebut.

"Berapa anggaran biayanya? Usulan awalnya berapa yang disetujui oleh Menteri PUPR?" cecar Hakim.

"Biaya konstruksinya itu Rp 9,349 triliun," jawab Herry.

"Sudah disetujui oleh menteri PUPR?" tanya Hakim lagi.

"(Disetujui) oleh Menteri PUPR dengan catatan di butir dua itu harus dilengkapi," papar Herry.

Herry pun mengungkapkan adanya catatan dalam dokumen persetujuan tersebut. Catatan itu memuat pemberitahuan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pembangunan di sekitar proyek Tol MBZ tersebut.

Baca Juga: Saksi Menyebut Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan

Misalnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek).

"Intinya untuk menyempurnakan dokumen terus berkoordinasi dengan instansi juga proyek yang ada di sekitar, di situ kan ada kereta cepat, ada LRT," terang Herry.

Hakim lantas mendalami terkait persetujuan dalam perubahan konstruksi dari beton menjadi baja pada proyek Tol MBZ.

Kepada Hakim, Herry mengatakan bahwa perubahan basic design konstruksi dari beton menjadi baja juga telah mendapatkan disposisi dari Basuki Hadimuljono.

"Siapa yang menyetujui itu Pak? Apakah Kepala BPJT, saudara ikut menyetujui perubahan itu?" tanya hakim.

"Waktu itu suratnya kan semua komunikasi, surat kan disampaikan ke Menteri lalu disposisi ke kami, lalu dituangkan lah di dalam dokumen lelang sebagai dasar untuk pelelangan," jelas Herry.

Baca Juga: Perkara Rasuah Terkuak di Sederet Perusahaan Pelat Merah

Mendengar penjelasan itu, Hakim lantas mencecar disposisi perubahan konstruksi Tol MBZ tersebut.

Herry menjelaskan, disposisi itu dikeluarkan dari Menteri PUPR kepada Kepala BPJT dan Sekretariat BPJT. Disposisi itu menjadi dasar panitia lelang investasi membuat dokumen.

"Surat diterima Pak Menteri, disposisi ke kami, terus kami disposisi kembali ke sekretariat dan panitia untuk ditindaklanjuti sebagai dasar dokumen," kata Herry.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto