KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law terus mematik polemik. Kali ini aturan kontroversial datang dari klaster energi yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan yang mendapat sorotan ialah perubahan rezim dari kontrak hulu migas menjadi Perizinan Berusaha. Menurut pengamat migas dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto, pengubahan rezim pengusahaan hulu migas dari Kontrak Kerja Sama (KKS) menjadi perizinan berusaha tersebut serupa dengan yang berlaku di pertambangan umum mineral dan batubara (minerba). "Ada sinyal yang cukup kuat dari klaster (migas) di Omnibus Law bahwa ke depan, rezim kontrak akan diubah menjadi perizinan," kata Pri saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).
Perubahan kontrak hulu migas jadi perizinan di UU Cipta Kerja dinilai rancu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law terus mematik polemik. Kali ini aturan kontroversial datang dari klaster energi yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan yang mendapat sorotan ialah perubahan rezim dari kontrak hulu migas menjadi Perizinan Berusaha. Menurut pengamat migas dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto, pengubahan rezim pengusahaan hulu migas dari Kontrak Kerja Sama (KKS) menjadi perizinan berusaha tersebut serupa dengan yang berlaku di pertambangan umum mineral dan batubara (minerba). "Ada sinyal yang cukup kuat dari klaster (migas) di Omnibus Law bahwa ke depan, rezim kontrak akan diubah menjadi perizinan," kata Pri saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).