KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang menuai kontroversi dari berbagai pihak sejauh ini tidak ada urgensinya. Pasalnya, kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Hikmahanto mengemukakan hal itu menyikapi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik perubahan PP 109/2012 di ruang Herritage, Kemenko PMK pada Rabu (27/07) lalu. Menurut Hikmahanto, PP 109/2012 ini sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, industri hasil tembakau (IHT), perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi. Tetapi, karena Indonesia dianggap kurang kompeten dan kurang merespon apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong untuk meratifikasi sebuah perjanjian, yaitu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Perubahan PP 109/2012 Dinilai Mengancam Kedaulatan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang menuai kontroversi dari berbagai pihak sejauh ini tidak ada urgensinya. Pasalnya, kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Hikmahanto mengemukakan hal itu menyikapi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik perubahan PP 109/2012 di ruang Herritage, Kemenko PMK pada Rabu (27/07) lalu. Menurut Hikmahanto, PP 109/2012 ini sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, industri hasil tembakau (IHT), perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi. Tetapi, karena Indonesia dianggap kurang kompeten dan kurang merespon apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong untuk meratifikasi sebuah perjanjian, yaitu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).