Perubahan PPnBM jadi PPN berpotensi kerek harga jual kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi adalah, pemberlakuan pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azzam bilang rencana ini berpotensi akan meningkatkan harga jual kendaraan roda empat yang diproduksi di dalam negeri.


Baca Juga: Soal rencana penghapusan skema PPnBM, ini jawaban Gaikindo

Lebih lanjut dia bilang, saat ini industri otomotif tanah air masih berjuang untuk melewati terpaan pandemi di tahun lalu. Sehingga dia menilai, belum tepat rasanya apabila pemerintah menerapkan berbagai struktur pajak yang agresif di tengah kondisi yang serba tak pasti seperti sekarang.

"Saat ini, di tengah kapasitas utilisasi pabrik yang rendah, market domestik yang masih terpuruk di level 750.000 tahun ini, daya beli belum mendukung untuk diterapkannya berbagai pajak tambahan yang agresif," kata Bob saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/7).

Bob menambahkan, apabila market otomotif mengalami pertumbuhan yang stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor (KBM) tidak akan tercapai. Lebih jauh, dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai, seperti komponen, industri jasa keuangan, asuransi dan banyak lagi.

"Jangan sampai membebani konsumen, kami menimbang belum pulih kondisi ekonominya saat ini," tambah dia.

Editor: Yudho Winarto