KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merubah ketentuan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya untuk memberikan asas keadilan. Lebih lanjut, dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol PPh OP sebesar 35%. Sebagai catatan, rentang penghasilan tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Perubahan rentang penghasilan tarif PPh OP untungkan 2 juta wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merubah ketentuan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya untuk memberikan asas keadilan. Lebih lanjut, dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol PPh OP sebesar 35%. Sebagai catatan, rentang penghasilan tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.