Perubahan satuan lot saham berlaku 1 Desember



JAKARTA. Kabar baik bagi para investor ritel. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pemberlakuan rencana penurunan jumlah satuan lot saham dari 500 menjadi 100 lembar per lot untuk kegiatan investasi.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Ito Warsito, Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Kamis (15/8). Ito menyatakan, rencana penurunan jumlah lost saham tersebut mundur dari rencana semula, yakni di semester I tahun ini.

Ito mengungkapkan, mundurnya penurunan pemberlakuan jumlah satuan lot saham itu karena pihaknya membutuhkan persiapan teknis. Sebab, penurunan jumlah satuan lot saham yang diperdagangkan itu harus disesuaikan juga dengan anggota bursa lainnya, juga perusahaan vendor serta PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


"Penurunan ukuran lot saham dari 500 menjadi 100 per lot saham bisa dimulai 1 Desember 2013. Kenapa lama? Karena perlu persiapan sisi teknis karena sistem tidak hanya di BEI tetapi juga di anggota bursa. Ini yang memerlukan waktu," ujar Ito di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (15/8).

Sebelumnya, BEI menargetkan, aturan penurunan jumlah satuan lot saham itu bisa rampung semester I 2013, sehingga bisa efektif akhir tahun ini. Namun, pemberlakuan itu terlambat lantaran masih memerlukan sosialisasi terkait aturan baru dan juga pengenalan sistem yang baru.

Selain itu, BEI juga mesti melakukan edukasi kepada investor dan masyarakat luas terkait pengurangan jumlah satuan lot saham. Karena, tujuan utama penurunan jumlah satuan lot saham itu adalah untuk meningkatkan jumlah investor ritel di BEI, sehingga bisa memiliki lebih banyak saham dan bisa mendapat melakukan diversifikasi kepemilikan saham.

OJK sebelumnya pernah mengatakan, aturan penurunan jumlah satuan lot saham bisa mendorong likuiditas perdagangan saham di BEI. Selain itu, OJK juga menilai, tujuan pengurangan jumlah satuan lot saham akan membuat banyak pihak meningkatkan transaksi di pasar saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri