KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan skema perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5,620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta Sementara itu untuk PNS yang di Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Perubahan skema gaji PNS menghemat belanja Rp 80 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan skema perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5,620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta Sementara itu untuk PNS yang di Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.