KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law, yang di dalamnya juga terkandung perubahan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Pergantian SKK Migas dengan BUMNK tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas. Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus di omnibus law dinilai lebih tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law, yang di dalamnya juga terkandung perubahan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Pergantian SKK Migas dengan BUMNK tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas. Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja