JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang skema pengaturan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti. Pelaku usaha, menilai rencana ini tak akan berdampak negatif bagi persaingan bisnis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai dengan rencana tersebut persaingan memang memungkinkan untuk jadi makin ketat. Namun hal ini bisa mengurangi persaingan tak sehat yang masih ditemukan seperti penerapan tarif di luar ketentuan. Asal dibarengi pengawasan yang tepat, hal ini dinilainya bisa mendorong persaingan jadi lebih sehat. "Ke depan industri bakal makin meningkatkan pelayanan karena tarif benar-benar sama," kata dia, Senin (10/7).
Perubahan tarif premi asuransi agar industri sehat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang skema pengaturan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti. Pelaku usaha, menilai rencana ini tak akan berdampak negatif bagi persaingan bisnis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai dengan rencana tersebut persaingan memang memungkinkan untuk jadi makin ketat. Namun hal ini bisa mengurangi persaingan tak sehat yang masih ditemukan seperti penerapan tarif di luar ketentuan. Asal dibarengi pengawasan yang tepat, hal ini dinilainya bisa mendorong persaingan jadi lebih sehat. "Ke depan industri bakal makin meningkatkan pelayanan karena tarif benar-benar sama," kata dia, Senin (10/7).