KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan tanggapan terhadap inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Fillep menyoroti capaian positif dalam program jaminan kesehatan yang telah mencakup 100 persen masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Namun, ia juga mengingatkan adanya beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan agar penyelenggaraan jaminan sosial tidak terjadi tumpang tindih, terutama terkait keaktifan peserta mandiri yang kerap kali tidak terpantau dengan baik.
Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional, Begini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan tanggapan terhadap inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Fillep menyoroti capaian positif dalam program jaminan kesehatan yang telah mencakup 100 persen masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Namun, ia juga mengingatkan adanya beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan agar penyelenggaraan jaminan sosial tidak terjadi tumpang tindih, terutama terkait keaktifan peserta mandiri yang kerap kali tidak terpantau dengan baik.