KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) mendukung adanya implementasi program penjaminan polis yang diatur dalam UU P2SK. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menyebut kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Namun, Rahmat menilai implementasinya juga akan menjadi tantangan, terutama pada masa transisi. Sebab, dia mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, dan perencanaan keuangan terkait premi penjaminan dan iuran berkala.
Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Asuransi Waspadai Masa Transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) mendukung adanya implementasi program penjaminan polis yang diatur dalam UU P2SK. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menyebut kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Namun, Rahmat menilai implementasinya juga akan menjadi tantangan, terutama pada masa transisi. Sebab, dia mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, dan perencanaan keuangan terkait premi penjaminan dan iuran berkala.