Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Ini Respons Maximus Insurance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyambut positif implementasi program penjaminan polis oleh LPS. 

"Sebab, kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Direktur Teknik Maximus Insurance, Lianny kepada Kontan, Kamis (25/6/2026).


Meski demikian, Lianny mengatakan industri memerlukan masa transisi yang cukup untuk menyesuaikan aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban premi penjaminan yang akan ditetapkan. 

Baca Juga: Maximus Insurance Waspadai Pelemahan Rupiah Bisa Berdampak ke Rasio Klaim

"Oleh karena itu, kesiapan regulasi, industri, dan edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar implementasinya berjalan efektif pada 2028," katanya.

Mengenai besaran tarif penjaminan polis, Lianny mengatakan saat ini masih terlalu dini untuk menyampaikan angka tertentu karena besaran premi penjaminan perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, termasuk profil risiko industri, cakupan penjaminan, dan target dana penjaminan yang akan dibentuk.

Lianny berpandangan bahwa pendekatan risk based premium lebih tepat dibandingkan tarif yang seragam. Dengan demikian, dia bilang perusahaan dengan tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang lebih baik memperoleh tarif yang proporsional dengan tingkat risikonya. 

"Paling penting, besaran premi tidak membebani industri maupun masyarakat sebagai pemegang polis," ungkap Lianny.

Baca Juga: OJK Perpanjang Waktu Laporan PSAK 117, Maximus Insurance, Bisa Bantu Kualitas

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. 

Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. 

Baca Juga: Strategi Maximus Insurance Dorong Kinerja Asuransi Kesehatan pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News