KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik hadirnya program penjaminan polis yang akan diselenggarakan LPS.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan program itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian, termasuk asuransi syariah. "Dengan adanya mekanisme penjaminan polis, masyarakat akan memiliki keyakinan yang lebih besar bahwa hak-haknya sebagai pemegang polis tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi permasalahan pada kemudian hari," katanya kepada Kontan, Rabu (24/6).
Baca Juga: UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi Dari sisi industri, Fauzi meyakini program penjaminan polis dapat menjadi faktor positif yang mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi. Dia bilang berdasarkan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keberadaan skema penjaminan polis mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, yang pada akhirnya berpotensi mendorong pertumbuhan jumlah peserta dan premi atau kontribusi. Bagi industri asuransi syariah, Fauzi mengatakan hal itu juga sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan peserta, serta menjaga keberlangsungan ekosistem perasuransian syariah yang sehat dan berkelanjutan. Lebih lanjut, AASI memandang bahwa kebijakan itu bukan semata-mata menjadi tantangan, melainkan menjadi momentum bagi perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, kecukupan permodalan, serta kualitas layanan kepada peserta. "Dengan demikian, kehadiran program penjaminan polis akan mendorong perusahaan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan kinerja usaha, agar dapat memenuhi ketentuan kepesertaan dan tetap menjadi bagian dari program penjaminan yang diselenggarakan oleh LPS," tutur Fauzi.
Baca Juga: UU P2SK Atur Cakupan Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi Ke depannya, Fauzi menilai masih diperlukan pengaturan teknis yang jelas terkait cakupan penjaminan, mekanisme iuran, kesiapan data polis, serta karakteristik produk asuransi dan asuransi syariah yang akan dijamin. Namun, Fauzi melihat secara umum, program penjaminan polis merupakan instrumen yang akan memperkuat fondasi industri perasuransian Indonesia. Dia bilang dengan implementasi yang tepat dan koordinasi yang baik antara regulator, LPS, asosiasi, dan pelaku industri, program tersebut pada dasarnya diharapkan dapat menciptakan industri asuransi yang makin sehat, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat. Sementara itu, AASI juga angkat bicara mengenai besaran tarif penjaminan polis. Menurut Fauzi, pada prinsipnya pembahasan mengenai besaran tarif telah dilakukan dalam berbagai forum diskusi dan sosialisasi antara LPS dan asosiasi perasuransian, termasuk AASI, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dia menyebut pembahasan itu mencakup dasar perhitungan tarif, cakupan penjaminan, karakteristik bisnis asuransi jiwa dan asuransi umum, serta berbagai praktik di negara lain yang telah memiliki program penjaminan polis.
Baca Juga: Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Asuransi Waspadai Masa Transisi "Meski demikian, hingga saat ini besaran tarif final masih menunggu ketentuan resmi yang akan ditetapkan oleh LPS dan pemerintah," ujarnya. Dari berbagai paparan yang telah disampaikan LPS, Fauzi menyampaikan terdapat kemungkinan bahwa pada tahap awal implementasi program tersebut akan digunakan pendekatan tarif yang bersifat flat rate atau tarif yang sama bagi seluruh peserta. "Pendekatan itu umumnya digunakan pada masa awal pembentukan dana penjaminan. Sebab, lebih sederhana dalam implementasi dan memberikan waktu bagi regulator untuk membangun basis data, serta melakukan pemetaan profil risiko industri secara lebih komprehensif," ungkapnya. Dalam jangka panjang, Fauzi bilang tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penerapan skema risk based premium atau premi berbasis risiko, sebagaimana yang sedang dikaji oleh LPS. Melalui pendekatan tersebut, dia mengatakan perusahaan yang memiliki tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang lebih baik dapat dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. "Skema tersebut dinilai lebih adil, karena mencerminkan kondisi dan profil risiko masing-masing perusahaan, serta dapat mendorong penerapan praktik usaha yang makin prudent," ucap Fauzi Khusus untuk asuransi syariah, Fauzi mengatakan salah satu alternatif yang dapat menjadi dasar perhitungan tarif adalah persentase tertentu dari cadangan dana tabarru’ dan/atau kontribusi yang dikelola perusahaan asuransi syariah.
Baca Juga: Nasabah Pilih Pertahankan Polis, Klaim Surrender Asuransi Jiwa Turun 30,4% Namun, dia menerangkan besaran yang tepat tentunya perlu mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kemampuan industri, kecukupan dana penjaminan yang ingin dibangun, karakteristik produk yang dijamin, serta dampaknya terhadap biaya operasional perusahaan dan kepentingan peserta. Oleh karena itu, AASI memandang bahwa penetapan tarif perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan melalui konsultasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Fauzi menyebut hal itu perlu dilakukan agar tujuan perlindungan pemegang polis dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan pertumbuhan industri asuransi syariah. Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.
Baca Juga: Marketplace Asuransi ZenInsure Tumbuh 3x Lipat, 10.000 Polis Tercetak di Awal 2026 Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News